Medan, kedantv.com - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan di gedung DPRD Medan Jalan kapten Maulana Lubis Kota Medan, selasa (5/9/2023).
Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan anggota-anggota DPRD Kota Medan.
Rapat diawali Laporan Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, S.T, dimana dalam laporan Dedy menyatakan terdapat penambahan pasal dan beberapa pasal yang mengalami perubahan
“Namun mekanisme pembentukan Peraturan DPRD ini tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya,”ujar Dedy.
Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib ini lanjut Dedy, perlu dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan, ungkap Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini.
Sebelum penandatanganan, Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Berdasarkan pasal 1 nomor 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten/kota. Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang Tatib telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh Pansus,” ujarnya.
Untuk hasil dari finalisasi pembahasan para rapat kerja Pansus, ungkap Dedy, pada pasal 14 peraturan DPRD Medan No 1 tahun 2020 tentang Tatub ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai pasal 92, 93 dan 94 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 san 162 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berikutnya pada pasal 50 berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan no 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.
Lahirnya UU No 14 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan Perda DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisan Ranperda, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang Tatib.
Kemudian Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tenyang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pada pasal 43 peraturan Mendagri no 70 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada 10 April 2023. Bapemperda DPRD Kota Medan juga telah menyempurnakan diantaranya pasal 14 E ayat 1 redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun,” pungkasnya.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Medan hasyim mengatakan Perubahan Tatib sudah dilakukan tadi dengan semangat perubahan tatib berharap kinerja anggota dewan dapat lebih baik.
"Tadi ada perubahan Tatib, yang sudah kita lakukan, yang sudah dilakukan penandatanganan, terkait perubahan Tatib dengan semangat perubahan Tatib berharap kinerja anggota dewan dapat lebih baik kedepannya, lebih bisa meningkat lagi dan ini sebagai acuan pedoman bagi kita, seluruh anggota DPRD Kota Medan untuk bekerja semaksimal mungkin dengan mematuhi atau mengikuti tata tertib yang sudaj disahkan", diungkapkan Hasyim menutup wawancaranya.
Penulis : Aris
Editor : Cut Riri
Posting Komentar untuk "DPRD Medan Sahkan Perubahan Kedua Peraturan Tata Tertib"