1 Tahun Berlalu Gelar Palsu Oknum DPRD Deli Serdang "R" Tanpa Kepastian, Ampun Yakin Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Bisa Menuntaskan

 

Keterangan foto: Puluhan Mahasiswa saat unjuk rasa di Polda Sumut, Senin (7/8/2023). (Foto: Amsal).

Medan, kedantv.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampun) melakukan aksi unjukrasa ke Mapolda Sumatra Utara, Senin (07/08/23). 

Dalam aksinya, para pendemo dipimpin Koordinator aksi DPP Ampun, Muhammad Amin Siregar menggelar spanduk dan karton yang bertuliskan meminta Polda Sumut usut tuntas dugaan pemalsuan gelar akademis oleh oknum DPRD Deli Serdang berinsial "R".

Koordinator aksi, Muhammad Amin Siregar mempertanyakan tentang gelar akademis yang diduga palsu tersebut belum jelas mekanisme kelanjutannya dalam proses penyidikan.

Bahkan menurut pendemo mempertanyakan belum ada titik terang pelaporan oleh Erwin tentang penggunaan gelar palsu, padahal sudah setahun lebih perkaranya di Poldasu dari Krimum yang akhir ke Krimsus Poldasu. Dimana setelah berkas dilimpah ke Krimsus juga tidak berjalan.

Para pendemo pun mempertanyakan kenapa prosesnya belum tuntas juga, dimana si Pelapor dalam Erwin melaporkan oknum Wakil Rakyat DPRD Deli Serdang ke Poldasu dengan tanda bukti lapor STTLP/B/369/II/2022/Polda Sumut, tertanggal 22 Februari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya Doktorandes seharus Sarjana Pendidikan (SPd) disalah satu perguruan tinggi di Kota Binjai.

Kemudian dalam perjalanan penyelidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) tertanggal 29 Agustus 2022.

Maka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/238/III/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2022.

Dimana dalam uraiannya bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan (Erwin, red). Penyelidik telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut dan juga pihak perguruan tinggi STKIP Budidaya serta lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Kemendikbud Ristek, sehubungan dengan hal tersebut telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa Pasal yang dilaporkan adalah 69 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana hal tersebut merupakan tindak pidana khusus, maka untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka perkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.

Masih dalam SPPHP tersebut, juga menerangkan bila ada hal yang dikeluhkan dalam hal penyidikan dipersilahkan menghubungi Penyidik Kompol TP Butar-butar dan penyidik pembantu Bripka JA Marpaung.

Dimana SPPHP tersebut atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang ditandatangani Kasubdit I TP Kamneg Krimum selaku Penyidik AKBP Jistoni Naibaho SH.

Namun sayang dalam aksi unjukrasa tersebut, para elemen mahasiswa dan masyarakat dalam Ampun kecewa ternyata menerima aksi mereka bukanlah orang yang menangani perkara.

Bahkan saat menemui pengunjukrasa tanpa memperkenalkan nama, pangkat dan jabatan langsung menemui pendemo. Diakhir stament ternyata yang menemui pengunjukrasa Ka SPKT Polda Sumut R Simamora.

Seusai orasi koordinator Muhammad Amin Siregar menyatakan kekecewaan karena aksi mereka bukanlah yang berkompeten dalam penanganan perkara yang mereka pertanyakan dalam aksi unjukrasa.

Namun para pengunjukrasa merasa yakin dan percaya Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bisa menuntaskan perkara gelar palsu oleh Oknum DPRD Deli Serdang yang saat ini tengah berlangsung di Krimsus Polda Sumut.

Karena sebelumnya saat menjabat Kapolda Riau, Irjen Pol Agung, mencapai prestasi gemilang diantaranya Pengungkapan kasus Ilegal logging, Menciptakan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) untuk mengatasi Karhutla, Pengungkapan pelaku ilegal mining, Membongkar kasus besar praktik penggunaan vaksin palsu pada 2016, Berhasil mengungkap perburuan bandar narkoba jaringan internasionaldan Menerima penghargaan internasional dari FBI dalam membantu penyelidikan dan penyidikan pencucian uang 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Dari pantauan wartawan, para pengunjuk rasa akhir membubarkan aksinya dengan tertib dengan pengawalan petugas kepolisian.

Penulis : Amsal Chan
Editor : Cut Riri

Posting Komentar untuk "1 Tahun Berlalu Gelar Palsu Oknum DPRD Deli Serdang "R" Tanpa Kepastian, Ampun Yakin Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Bisa Menuntaskan"