Unjuk Rasa Polda Sumut, Mahasiswa Desak Laporan Dugaan Gelar Palsu Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Dituntaskan!

 

Keterangan foto: Puluhan Mahasiswa saat unjuk rasa di Polda Sumut, Senin (7/8/2023). (Foto: Amsal).

Medan, kedantv.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut), Jl Tanjung Morawa, Senin (7/8/2023).

Mereka mendesak agar Polda Sumut segera mengentaskan kasus dugaan penggunaan gelar palsu oleh salah seorang oknum DPRD Deli Serdang, berinisial Drs RHMN.

"Kami meminta kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan penggunaan gelar palsu oleh anggota DPRD Deli Serdang, Drs RHMN. Sudah sejak 2022 lalu dilaporkan warga, tapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini," seru koordinator aksi, M Amin Siregar dalam orasinya.

Mereka mempertanyakan alasan terkatung-katungnya proses penyidikan laporan warga atas penggunaan gelar palsu itu. Padahal, dalam pernyataan oknum tersebut berkali-kali sebelumnya di sejumlah, ia mengakui bahwa gelar yang digunakannya memang berbeda dengan ijazah.

"Oknum dewan ini diketahui tidak memiliki gelar dokterandus (Drs). Namun kemana-mana selalu menggunakan gelar tersebut. Bagaimana rakyat percaya dengan segala aktifitas, dan kebijakan yang dibuatnya sebagai legislatif, jika soal gelar aja tidak jujur dan palsu," ujar massa aksi.

Setelah menggelar aksi sekitar 20 menit, pihak Polda Sumut yang diwakili Kepala SPKT Polda Sumut AKP R Simamora, akhirnya menemui massa pengunjuk rasa.

"Aspirasi adik-adik semua akan kita teruskan, untuk segera direspon," ujarnya.

Sementara itu, dari penelurusan wartawan, oknum DPRD Deli Sersang, Drs RHMN, pernah dilaporkan salah seorang warga terkait penggunaan gelar palsu, pada Februari 2022 lalu.

Dra RHMN dilaporkan warga Deli Serdang, Erwin ke Poldasu  dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022, terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya SPD.

Kasus ini kemudian ditangani Diskrimum Polda Sumut. Hingga kemudian, Diskrimsus, pada bulan Agustus 2022, mengambil alih perkara itu.

Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Erwin, sebagai pelapor, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No K/593/VII/Res.7.4/2023/Diskrimsus tertanggal 27 Juli 2023.

Melalui SP2HP itu, hanya diberitahukan bahwa terkait perkembangan laporan tersebut, penyelidik Diskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari KPU dan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.

Erwin pun menyatakan keheranannya atas penyelidikan laporan yang berlarut-larut itu. "Kita berharap ini secepatnya clear lah. Agar jangan sampai timbul tafsir seakan-akan laporan ini dipetieskan,".

Penulis : Amsal Chan
Editor : Cut Riri

Posting Komentar untuk "Unjuk Rasa Polda Sumut, Mahasiswa Desak Laporan Dugaan Gelar Palsu Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Dituntaskan!"