Medan, kedantv.com - Tercatat sudah 50 persen pengembalian pembayaran dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek lampu mirip pocong disejumlah titik pada kawasan Kota Medan dinyatakan total lost kepada Pemko Medan.
"Jadi menurut informasi yang diterima sudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp21 Milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil," ucap Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman yang hadir mewakili Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution dalam Pembukaan Rapat Kerja DPRD Kota Medan dalam penyusunan Program Kerja Tahun 2024 yang berlangsung The Hill And Resort Sibolangit kepada wartawan, Minggu (16/07/23).
Didampingi Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wiriya menyatakan pada prinsipnya bahwa definisi total lost itu bahwa mereka harus mengembalikan sebagaimana apa yang disampaikan kebijakan yang disampaikan oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.
"Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka. Dan syukur Alhamdulillah pihak rekanan-rekanan ini sudah menindaklanjutinya," ucapnya lagi.
Begitu juga bagi mereka yang sudah lunas maka dilakukan pembongkaran. Nah pada prinsipnya Pemko Medan meminta mereka untuk membongkarnya.
"Apabila tidak membongkar maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis, akan dibongkar oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan," tutur Sekda.
Untuk itu, lanjut Sekda yang telah dibongkar proyek lampu pocong tersebut ada dua titik dikawasan Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.
Mengenai sampai kapan batas waktunya?, Sekda pun mengatakan bahwa waktu 60 hari itu wajib tapi juga ada mekanisme TPTGR bisa mencicil dengan adanya jaminan.
Nah inilah yang kita lihat dan syukur-syukur bisa mereka lunasi, contohnya sudah ada yang melunasi.
Penulis : Zultaufik
Editor : Cut Riri
Posting Komentar untuk "Raker ke V DPRD, Sekda Pemko Medan : Sudah Bongkar Lampu Pocong di Jalan Suprapto dan Putri Hijau"