Keterangan foto: Iwanto alias Koncoy (33) seorang residivis, Selasa (4/7/2023). (Foto: ist).
Belawan, kedantv.com - Iwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, adalah seorang residivis yang sudah 2 kali menjalankan hukuman di Rutan Labuhan Deli.
Dan kali ini diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan, karena melawan petugas dan coba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 wib di Belawan.
Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, S.P, SIK, melalui Kanit Reskrim AKP AR Reza SH, Selasa (4/7/2023).
Kanit Reskrim mengatakan, pada tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Grilya Marelan J. 16 Kelurahan Rengas, sekira pukul 05.00 wib, sedang duduk dikedai bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.
Tiba tiba korban terkejut, karna pelaku merampas Handphone milik korban. Lalu korban mengejar Tersangka (Tsk), dan Tsk yang waktu kejadian itu membawa senjata tajam berupa celurit, langsung menyabetkan celuritnya kearah korban dan melukai korban dibagian tangan dan sebelah kiri siku kanan.
"Lalu Tsk melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor, karena peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP /122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn tanggal 01 Juli 2023," kata Reza.
Setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kapolsek Belawan Kompol Herman Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, S,H, M.H memerintahkan kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti.
Pada tanggal 1 juli sekira pukul 22.00 Wib, team Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaan Tsk Iwanto alias Koncoy, langsung team Reskrim Polsek Belawan menuju sasaran.
Dan meliat Tsk sedang berdiri didepan warung internet atau warnet, selanjutnya team Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penangkapan.
"Sewaktu mau ditangkap, Tsk melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanan Tsk," terang Mantan Kanit Narkoba Polres Belawan itu.
Reza juga mengatakan, bahwa Tsk mengakui semua perbuatannya dan Tsk juga residivis kasus 365, dan sudah dua kali menjalani hukumam di Rutan Labuhan Deli.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan Tsk, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah, dan celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit," tandasnya.
Penulis: Heri
Editor: Cut Riri
Posting Komentar untuk "Polsek Belawan Berhasil Meringkus Residivis, Usai Merampas HP dan Tebas Korban"