Ashari Tambunan: Persiapkan Talenta Digital Melalui ETPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Keterangan foto: Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan saat pidato sambutan di acara High Level Meeting (HLM) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang Berbasis Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah di d'Prima Hotel, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/8/2023). (kedantv.com/dokumentasi Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Deli Serdang).

Medan, kedantv.com - Di era digitalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup keseluruhan belanja daerah dan pelaksanaan pertanggungjawabannya.

Untuk itu diperlukan pengelolaan transaksi daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan. Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara elektronik untuk mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pada belanja daerah.

"Sejalan dengan amanat Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna meningkatkan pembangunan dan komitmen bersama, kegiatan TP2DD telah dilaksanakan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang No.520.A Tahun 2021 Tentang Pertajaman Investasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, pada perkembangannya Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2021, telah mendapat skor 74 persen atau berada dalam tahapan maju. Sedangkan di tahun 2022, Kabupaten Deli Serdang telah mendapat skor 94,3 persen," ungkap Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya di acara High Level Meeting (HLM) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang Berbasis Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah di d'Prima Hotel, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/8/2023).

Bupati menekankan kepada semua pihak dan perangkat daerah terkait, untuk terus bisa bersinergi atau koordinasi melakukan percepatan juga mempersiapkan talenta digital melalui penerapan ETPD yang lebih baik dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sempurna.

Pada pelaksanaan optimalisasi PAD secara digital sejak tahun 2020, Pemkab Deli Serdang juga telah melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah berbasis android yang dinamakan e-Padi atau Elektronifikasi Pendapatan Daerah Terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.89.A Tahun 2020.

"Untuk itu saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat melakukan penguatan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama dengan semua pihak, terutama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut, dalam rangka melakukan penguatan dan membangun support system elektronifikasi transaksi pendapatan daerah yang lebih baik," harap Bupati.

  • Deli Serdang Akselerator Penggunaan Sistem Pembayaran Digital di Sumatera.

Di tempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Suharman Tabrani menjabarkan perkembangan transaksi sistem pembayaran digital secara
nasional menunjukkan tren peningkatan sejalan dengan akselerasi akseptansi penggunaan transaksi non tunai di masyarakat.

memberikan pemahaman dan wawasan dalam peningkatan pengelolaan PAD, terutama pajak dan retribusi daerah berbasis elektronik untuk para ASN se-Deli Serdang, serta meningkatkan kesiapan TP2DD.

"Tujuannya agar para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan memiliki pengetahuan, pemahaman dan wawasan untuk mampu melaksanakan tugas pengelolaan PAD," jelas Kepala Bapenda.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raden An’An Andri Hikmat, SR, AP, MM, dengan materi, Optimalisasi PAD Kabupaten Deli Serdang Berbasis ETPD Berdasarkan UU HKPD; Ketua Program Studi Keuangan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr. Marja Sinurat, MPd, MM, dengan materi Strategi Optimalisasi PAD; dan Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Dr. Womsiter Sinaga, MM, dengan materi Sinergi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah melalui Perjanjian Kerja Sama DJP-DJPK-Pemerintah Daerah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Suharman Tabrani; anggota DPRD Deli Serdang, OK Arwindo; Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Sumut I, Danny Sirait; Kabag Umum PDAM Tirta Deli Lubuk Pakam, Darsiyuni; Kepala UPTD Samsat Lubuk Pakam Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Ishak Juharsa Harahap, SE, MSi; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Hj. Syahrifah Alwiyah, MMA; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Citra Effendi Capah, MSP; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Khoirum Rijal, ST, MAP; Asisten Administrasi Umum, Dedi Maswardy, SSos, MAP, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Deli Serdang, Camat dan lainnya

Penulis : Aris
Editor : Cut Riri

Posting Komentar untuk "Ashari Tambunan: Persiapkan Talenta Digital Melalui ETPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah"