Aneh, Ahli Waris Pertanyakan Kenapa Pihak Lain Ada Oknum Mengaku Dari BPN Ukur Tanah Tanpa Sepengetahun Kelurahan Mabar

 

Keterangan foto: saat kuasa hukum ahli waris datangi Lurah Mabar dan jajaran kecamatan pertanyakan Lahan, Jumat (4/8/2023). (Foto: Aris).

Medan, kedantv.com - Ahli Waris Djafar Sidik pemilik Grand Sultan No.39 Tahun 1923 atas lahan seluas 5.000 M2 menemui Lurah Mabar, Kecamatan Medan Deli, Yayuk dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program Kecamatan Medan Deli, Suhendra yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Kecamatan Medan Deli.

Kedatangan Debora Tambunan selaku kuasa dari Neni Triana yang merupakan ahli waris Djafar Sidik mempertanyakan alasan pihak Lurah Mabar belum menandatangi format lampiran BPN yang diajukan oleh pihaknya selaku ahli waris sebagai pemilik sah tanah tersebut untuk kepengurusan sertifikat.

Teranyar dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Medan Deli, Jumat (04/08/2023), Debora juga mempertanyakan ada sejumlah orang yang melakukan pengukuran tanah yang kemudian diketahui dari pihak lainnya.

Nah sedangkan dirinya selaku kuasa Ahli Waris telah mengajukan pada Maret lalu hingga kini belum juga disikapi akan tetapi justru ada pihak lain. Maka untuk itulah kami mempertanyakan sebab pengukuran haruslah melalui persetujuan Lurah setempat, namun dilahan yang merupakan milik ahli waris kenapa ada pihak lain bisa masuk dan melakukan pengukuran tanah?.

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Mabar, Yayuk menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun diatas milik ahli waris dilahan tersebut.

Mengenai kenapa belum menandatangi pengajuan yang disampaikan ahli waris, Yayuk mengatakan bahwa pihak masih mempertimbangkan karena ada surat HGB dari PT Pertani.

Mendengar itu, Debora Tambunan menegaskan bahwa pihak PT Pertani hanya sebagai penyewa dan telah berakhir pada 2021. Dan itu tidak ada perpanjangan hingga saat ini.

Bahkan menurutnya bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik Djafar Sidik semenjak 1923.

"Artinya telah satu abad tanah itu dikuasai oleh ahli waris dengan bukti kepemilikan lahan,"ucapnya.

Pada pertemuan tersebut, Suhendra sedikit ketus menyatakan kenapa tidak ada yang menjaga kalau memang itu lahan milik ahli waris Djafar Sidik.

Pada pertemuan sedikit menjadi tegang karena pernyataan tersebut, Debora langsung menyebutkan bahwa mereka memang pemilik tanah.

Bahkan pada pertemuan tersebut Tengku Syahrul Basri merupakan orang yang dipercayakan menjaga lahan tersebut pun angkat suara menegaskan memang ada orang yang melakukan pengukuran dan mengaku dari BPN atas suruhan dari yang mengaku dari Kesultanan Deli bernama Tengku Fahzrul.

"Tapi keempat orang yang mengaku dari BPN tersebut berpakaian biasa tidak pakai seragam namun mereka hanya sebentar langsung pergi," ucap Syahrul sembari menegaskan saat keberadaan orang yang mengaku dari BPN tersebut tidak ada hadir pihak kelurahan yang hadir saat pengukuran.

Masih pada pertemuan tersebut, Syahrul pun menerangkan bahwa lokasi tersebut adalah milik ahli waris dan bukan termasuk lahan konsensi. Saat itu beberapa orang yang mengaku dari BPN tersebut langsung pergi dimana mereka sempat foto-foto diatas lahan milik ahli waris Djafar Sidik.

Sementara mengenai penembokan diatas tanah ahli waris, menurut penuturan Kepling I yang akrab dipanggil Black, mengatakan telah dua kali ia bertemu dengan beberapa orang dari ormas kepemudaan diatas lahan tersebut.

"Mereka itu mengatakan bahwa atas suruhan dari pertani. Sedangkan dari pihak BPN yang dimaksud oleh Syahrul selaku penjaga lahan, Black mengaku pernah bertemu namun keempatnya berada diluar halaman.

Pada pertemuan tersebut, pihak ahli waris tampak kecewa dengan sikap Suhendra yang langsung keluar dari ruangan setelah mendapatkan panggilan telephon seluler miliknya, padahal pertemuan belum selesai.

Meski demikian pertemuan tetap berlanjut, dalam hal ini pihak Lurah Mabar, Yayuk mengatakan akan membicarakan dengan Camat Medan Deli, Indra Utama.

"Permasalahan ini segera kita sampaikan kepada Camat Medan Deli, Indra Utama,"ucap Yayuk yang berjanji segera memanggil ahli waris untuk membicarakan hal tersebut bersama Camat Medan Deli, Indra Utama.

Kemudian setelah bertemu dengan Lurah Mabar Yayuk dan Perwakilan Kecamatan Suhendra, pihak ahli waris langsung menuju Kantor Kementeria Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Medan.

Dari informasi yang diterima tidak ada pihak BPN Kota Medan yang melakukan pengukuran.

Atas hal tersebut pihaknya segera berkonsultasi dengan pihak keluarga melaporkan orang yang mengaku dari BPN kepada pihak Kepolisian.

"Itu jelas milik ahli waris dan belum ada berpindah tangan akan tetapi kenapa ada orang lain. Maka ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,"ujarnya.

Sementara itu dari pantauan wartawan, lokasi lahan milik ahli waris seluas kurang lebih 5 hektar telah dibersihkan dari rumput atau ilalang yang tumbuh.

Tak hanya itu ditembok luar lahan yang persis dipinggir Jalan Kol Yos Sudarso tersebut telah dibuat tulisan "Tanah Ini Milil Bapak Djafar Sidik Berdasarkan Grand Sultan No.39". Selain ada nomor HP yang tertera dengan nomor : 0811 600859 dan 082363038788.

Penulis : Aris
Editor : Cut Riri

Posting Komentar untuk "Aneh, Ahli Waris Pertanyakan Kenapa Pihak Lain Ada Oknum Mengaku Dari BPN Ukur Tanah Tanpa Sepengetahun Kelurahan Mabar"